Rakor Penyerahan Perbaikan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan
Pangkajene, kpu.go.id - Senin, (29/1/2018) Di Aula Kantor, KPU Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat koordinasi (rakor) dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018.
Hadir dalam acara tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Pangkep, Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Pangkep, Liaison Officer (LO)/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamtan se-Kabupaten Pangkep.
Dalam pertemuan tersebut Anggota KPU Kabupaten Pangkep Divisi Teknis Jumadil menjelaskan kepada peserta yang hadir, bahwa ada perbedaan mekanisme antara verifikasi faktual yang lalu dengan verifikasi faktual untuk dokumen perbaikan sekarang. Jumadil mengatakan bahwa yang lalu Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi pendukung dari pintu ke pintu, sementara sekarang LO dari bakal pasangan calon yang mengumpulkan pendukung di suatu tempat, kemudian PPS mendatangi untuk dilakukan verifikasi faktual.
Setelah penjelasan tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Kabupaten Pangkep kepada PPS melalui PPK. (Magmun)
Bagikan:
Telah dilihat 1,234 kali